PERKEMBANGAN perbankan syariah sampai akhir tahun 2006 tidak begitu mengembirakan. Total asset perbankan syariah
hanya 1,5 persen dari industri perbankan Indonesia. Berbagai strategi telah dilakukan untuk memacu perkembangan
perbankan syariah seperti memperkenalkan produk-produk baru, sistim office channeling, peningkatan sumber
daya manusia dan lain sebagainya. Semua ini dimaksudkan untuk mendobrak perbankan syariah agar lebih cepat berkembang.
Memang harus di akui banyak tantangan yang di hadapi perbankan syariah di Indonesia. Jumlah populasi penduduk muslim
terbesar di dunia tidak serta merta menjadikan perbankan syariah menjadi leader di dunia perbankan Indonesia. Begitu pula
Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai haramnya bunga bank juga tidak mempunyai pengaruh jangka panjang yang dapat
menyebabkan umat beralih ke bank syariah.
Penyebab Lambatnya Perkembangan Perbankan Syariah
Ada beberapa faktor penyebab lambatnya perkembangan perbankan syariah di Indonesia:
Pertama, sistim ideologi Negara. Sistim ideologi Negara Indonesia bukanlah Islam. Hal ini tentu sangat
berpengaruh terhadap sistim keuangan Negara. Bagaimana mungkin perkembangan perbankan syariah diharapkan cepat jika
pengambil kebijakan-kebijakan ekonomi Negara tidak mendukung secara khaffah sistim perbankan syariah.
Kedua, masih relatif baru. Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia berdiri
tahun 1992. Artinya, sudah 14 tahun keberadaan bank syariah di Indonesia. Akan tetapi tahun berdiri Bank Muamalat
Indonesia tidak dapat dijadikan tolak ukur untuk menilai jangka waktu perbankan syariah di Indonesia. Menjamurnya
bank syariah adalah setelah krisis moneter tahun 1998, tepatnya di atas tahun 2000. Bank Syariah Mandiri, Bank Mega
Syariah Indonesia, Bank Danamon Syariah, Bank BNI syariah dan bank-bank daerah yang membuka unit usaha syariah semua
berdiri di atas tahun 2000. Maka, lebih tepat dikatakan bahwa perkembangan perbankan syariah di Indonesia baru
sekitar 6 tahun ini.
Ketiga, sumber daya manusia. Saat ini belum begitu banyak orang yang dapat menjelaskan mengenai perbankan
syariah secara baik. Hal ini berlaku di tataran teori maupun praktek. Kita bisa melihat bukti bahwa hanya sedikit
sekali lembaga pendidikan yang menawarkan perbankan syariah sebagai salah satu fokus studinya. Dalam tataran praktek
juga demikian, keluhan-keluhan masyarakat terus mengalir akibat mentalitas yang ada di perbankan syariah. Semua ini
adalah cermin sumber daya manusia yang belum mumpuni. Sumber daya manusia profesional di perbankan syariah belum
terbentuk dengan baik.
Keempat, sosialisasi. Sosialisasi adalah alat penting untuk perkembangan perbankan syariah. Apalagi
di zaman moderen ini. Sosialisasi tentang perbankan syariah dirasakan sedikit sekali. Sosialisasi dapat saja berbentuk
promosi, iklan di media cetak dan elektronik. Atau cara dakwah menjadi salah satu bentuk sosialisasi yang efektif.
Sosialisasi ini erat hubungannya dengan sumber daya manusia. Boleh dikatakan bahwa praktisi perbankan syariah mempunyai
beban ganda. Beban pertama adalah sebagai praktisi bank, beban kedua adalah sebagai pendakwah. Meski tidak seluruhnya
beban itu di pundak praktisi bank akan tetapi hal tersebut tidak dapat terhindari. Bagaimana mungkin nasabah akan
yakin jika seorang customer service perbankan syariah tidak dapat menjawab pertanyaan nasabah yang meragukan tentang
persamaan riba dengan bunga bank misalnya. Atau pertanyaan tentang produk yang ditawarkan seperti mudharabah,
musyarakah, murabahah, ijarah dan lain sebagainya.
Sosialisasi Melalui Kaum Ibu
Sosialisasi yang baik, tepat dan cermat akan menghasilkan sebuah perkembangan yang pesat untuk perbankan syariah. Seperti
yang telah dikemukakan, banyak cara sosialisasi yang ditawarkan. Salah satu layak menjadi pemikiran bersama adalah
sosialisasi melalui kaum Ibu.
Perkembangan jumlah wanita jauh di atas kaum laki-laki. Melihat physikologi masyarakat Indonesia, secara umum laki-laki
yang bertugas mencari nafkah keluarganya dengan cara bekerja. Penghasilan suami akan di kelola oleh istri untuk kebutuhan
keluarga. Artinya, istri memegang peranan penting dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.
Pendapatan yang dihasilkan tidak semua digunakan untuk konsumsi. Sebahagian akan ditabung. Tentunya di zaman sekarang
orang tidak lagi menabung di bawah bantal atau celengan. Selain tidak efesien juga rentan terhadap kehilangan. Alternatif
lain tempat menabung adalah bank. Bank tidak lagi asing bagi masyarakat kita. Lalu pertanyaannya ke bank mana kaum Ibu
akan menabungkan uangnya?
Untuk itulah perlunya sosialisasi perbankan syariah pada kaum Ibu. Kaum Ibu adalah calon nasabah potensial yang layak
diperhatikan oleh dunia perbankan syariah. Media sosialisasi yang dapat dimasuki antara lain majelis taklim Ibu-Ibu.
Melihat karesteristik waktu yang di punyai Ibu-Ibu rumah tangga, majelis-majelis taklim ini menjadi sarana interaksi
sosial yang penting. Setelah sibuk di rumah dengan kegiatan rumah tangga, interaksi sesama kaum Ibu adalah hal yang
menyenangkan. Karena itulah kita bisa menyaksikan majelis taklim kaum Ibu selalu ramai. Berbeda dengan kaum Bapak. Setelah
beraktifitas dengan segala kegiatannya kecendrungan laki-laki lebih memilih untuk beristirahat setelah semua
pekerjaannya selesai. Kita bisa buktikan majelis taklim kaum Bapak cendrung sedikit yang menghadirinya.
Perbankan syariah hendaknya jeli melihat fenomena ini. Kondisi ini adalah kesempatan emas untuk mensosialisasikan
perbankan syariah kepada kaum Ibu. Pemahaman yang benar tentang riba akan menarik kaum Ibu untuk lebih memilih perbankan
syariah dibandingkan perbankan konvensional. Jika ini berhasil maka perkembangan perbankan syariah akan melaju pesat.
Mudah-mudahan ini dapat menjadi sebuah strategi alternatif dalam perkembangan perbankan syariah selanjutnya. Lebih penting
dari itu semua, kita dapat membantu umat keluar dari dosa riba yang sangat besar serta ancaman Allah SWT terhadap
orang-orang yang masih memakan riba.
"...padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)
dan urusanya (teserah) kepada Allah. Orang yang mengulanggi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka; mereka kekal di dalamnya."(Al-Baqarah: 275).
Semoga kita bukan orang-orang yang termasuk ancaman Allah SWT kekal di dalam neraka. Naudzubillahiminzalik.
Penulis. Deny Setiawan, SE, M.Ec.
Dosen STIE Syariah Bengkalis