- Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi.
- Kurikulum pendidikan disusun berdasarkan tujuan, sasaran dan target yang ingin dicapai oleh institusi pendidikan tersebut, sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan Dirjen Dikti.
- Kurikulum pendidikan tinggi mencakup kurikulum nasional dan kurikulum institusional (lokal).
- Kurikulum nasional adalah bagian dari kurikulum yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan dan kemampuan minimal yang harus dicapai mahasiswa yang dalam penyelesaian suatu program studi. Kurikulum secara nasional diatur oleh Surat Keputusan Dirjen Dikti.
- Kurikulum lokal adalah bagian dari kurikulum pendidikan yang berkenaan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi tersebut. Kurikulm lokal diatur oleh masing-masing fakultas dan program studi.
- Matakuliah dibedakan dalam 5 (lima) komponen, yaitu matakuliah pengembangan kepribadian (MPK), matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK), matakuliah keahlian berkarya (MKK), matakuliah perilaku berkarya (MPB) dan matakuliah berkehidupan bersama (MBB)
- Mata kuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk pengembangan manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi luhur. Berkepribadian mantap dan mandiri serta mempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
- Mata kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan keteknikan.
- Mata kuliah Keahlian Berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan yang bernilai keteknikan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan keteknikan yang dikuasai.
- Mata kuliah Perilaku Berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam berkarya menurut tingkat keahlian keteknikan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan keteknikan yang dikuasai.
- Mata kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahamikaidah kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.
Konsep Kurikulum:
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 08 Tahun 2012 maka seluruh Program Studi yang ada di STIE Syariah Bengkalis telah mempersiapkan sistem kurikulum berbasiskan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Dengan diterapkannya kurikulum berbasis KKNI ini maka STIE Syariah Bengkalis mulai tahun 2016 telah siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Setiap lulusan STIE Syariah Bengkalis akan dibekali keterampilan tambahan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang sangat berguna bagi setiap lulusan dalam membekali diri menghadapi dunia kerja.