- Perpindahan antar program studi di lingkungan STIE Syariah Bengkalis dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang diatur oleh STIE Syariah Bengkalis.
- Perpindahan antar program studi akan diselesaikan oleh Program Studi.
- Seorang mahasiswa dapat mengajukan permohonan pindah kalau yang bersangkutan telah menempuh paling sedikit dua semester dan paling banyak empat semester serta tidak dalam keadaan terkena sanksi akademik atau sanksi pidana.
- Persyaratan penerimaan pindahan ditentukan oleh Program Studi yang menerima.
- Jangka waktu studi mahasiswa pindahan adalah tujuh tahun terhitung saat mulai mendaftar pada Program Studi/Fakultas/Perguruan Tinggi asal.
- Pengunduran diri atau perpindahan ke perguruan tinggi, dan perpindahan antar Program Studi lain hanya dilakukan pada awal tahun akademik.
- Mahasiswa yang sudah mengundurkan diri dan meminta surat pindah, tidak diperkenankan mendaftar kembali ke Perguruan Tinggi/Fakultas/Program Studi asal untuk melanjutkan programnya.
- STIE Syariah Bengkalis dapat menerima pindahan dari Perguruan Tinggi lain yang memiliki Program Studi dan penyelenggaraan proses belajar mengajar yang sama dengan yang ada di STIE Syariah Bengkalis.
- Mahasiswa yang dimaksud di atas tidak dalam keadaan terkena sanksi akademik (indisipliner atau drop out) yang dikuatkan dengan rekomendasi Pimpinan Perguruan Tinggi asal (Surat Keterangan Pindah dibuat oleh Rektor/Ketua/Direktur dan transkrip akademik ditandatangani oleh Dekan/Pembantu Ketua I/Pembantu Direktur I).
- Mahasiswa pindahan harus mengajukan permohonan kepada Ketua dengan melampirkan ketentuan yang terdapat pada ayat 2 di atas.
- Mahasiswa pindahan dikenakan ketentuan-ketentuan kurikulum dan jangka waktu studi yang berlaku di STIE Syariah Bengkalis.
- Bagi mahasiswa pindahan yang telah menyelesaikan matakuliah yang sama dapat dipertimbangkan untuk sub kredit, setelah mendapat pertimbangan dari fakultas dan program studi.
- Jangka waktu studi mahasiswa pindahan 7 tahun terhitung saat mulai terdapat pada perguruan tinggi asal.
- STIE Syariah Bengkalis juga dapat menerima mahasiswa tugas belajar maupun alih jenjang dari pendidikan profesional (diploma) ke pendidikan akademik (program sarjana).
- Persyaratan mahasiswa tugas belajar adalah sebagai berikut:
- Bila calon belum pernah duduk di Perguruan Tinggi, harus lulus tes khusus penempatan (placement test) yang dilakukan oleh fakultas/program studi bersangkutan dengan izin Ketua.
- Bila calon pernah duduk di Perguruan Tinggi, harus memenuhi syarat-syarat dan lulus tes yang diadakan oleh fakultas/program studi.
- Ketentuan tata tertib akademik yang berlaku bagi mahasiswa STIE Syariah Bengkalis, berlaku pula bagi mahasiswa tugas belajar, kecuali ada ketentuan khusus yang mengaturnya.
- Persyaratan mahasiswa alih jenjang adalah sebagai berikut:
- Lulusan program profesional (D2, D3 atau D4) perguruan tinggi dengan program studi yang berkesesuaian.
- Mempunyai IPK > 2,75
- Menempuh program profesionalnya tersebut tidak boleh melebihi dari aturan masa studi yang berlaku.
- Permohonan tugas belajar dan alih jenjang diajukan secara tertulis kepada Ketua dengan tembusan Pembantu Ketua I dan Ketua Program Studi dengan dilampiri persyaratan yang diperlukan. Khusus untuk calon mahasiswa tugas belajar permohonan diajukan oleh Pimpinan instansi dimana ia bekerja.
- Penerimaan sebagai mahasiswa tugas belajar atau alih jenjang dilakukan oleh Ketua atas usul Pembantu Ketua I/Ketua Program studi berdasarkan daya tampung dan hasil seleksi.
- Beban kredit yang harus ditempuh oleh mahasiswa tugas belajar dan alih jenjang dalam menyelesaikan program studinya ditentukan oleh Ketua Program Studi dan ditetapkan dengan SK Ketua, dengan lama studi yang diatur kemudian.