Hak Dan Kewajiban Mahasiswa:
- Mahasiswa mempunyai hak:
- Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
- Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
- Memanfaatkan fasilitas program studi dalam rangka memperlancar proses belajar mengajar.
- Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab pada program studi yang diikutinya dalam menyelesaikan studinya.
- Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
- Pindah ke program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan yang hendak dimasukkinya dan mempunyai daya tamping yang cukup pada program studi yang diinginkan.
- Mengikuti kegiatan organisasi mahasiswa.
- Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat dan disesuaikan dengan kemampuan STIE Syariah Bengkalis.
- Dapat memberikan pendapat, usul, saran pada pemimpin sekolah tinggi/program studi terutama berkaitan dengan fungsi dan pencapaian tujuan pendidikan melalui lembaga kemahasiswaan yang diakui di kampus.
- Mengajukan keberatan atas perlakuan yang dirasakannya kurang adil terhadap hak-haknya dimulai dari program studi/fakultas secara berjenjang.
- Mahasiswa mempunyai kewajiban:
- Menjunjung tinggi ajaran Islam dan berakhlak mulia.
- Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di lingkungan STIE Syariah Bengkalis.
- Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan.
- Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menghargai ilmu pengetahuan, dan menjaga kewibawaan dan nama baik STIE Syariah Bengkalis.
- Menggunakan bahasa yang santun dalam berkomunikasi.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
- Menjaga kewibawaan dan nama baik STIE Syariah Bengkalis.
- Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan studinya wajib hadir dalam upacara wisuda.
Hak Dan Kewajiban Dosen:
- Dosen mempunyai hak:
- Memanfaatkan prasarana, sarana dan fasilitas kerja sesuai dengan kebutuhan tugas, kewajiban, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Mengemukakan/menyalurkan pendapatnya sesuai dengan kebebasan akademik yang bertanggungjawab.
- Dapat diangkat sebagai pemimpin di program studi dan sekolah tinggi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dosen yunior berhak mendapat pembinaan dari dosen senior.
- Dosen mempunyai kewajiban:
- Melaksanakan tugas mengajar (perkuliahan) sebagai tugas utama, termasuk evaluasi pembelajaran di akhir semester.
- Melaksanakan penelitian.
- Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
- Tugas lain (penunjang) yang diberikan oleh pimpinan Sekolah Tinggi/Program Studi kepada yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tugas ayat a, b, c dan d, sekurang-kurangnya mencapai 12 SKS (setara dengan 40,5 jam/minggu).
- Memelihara prasarana, sarana dan fasilitas kerja yang dipergunakan.
- Memberi bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa sesuai dengan penugasan Program studi.
- Memberi contoh, teladan sebagai pendidik yang bermoral, beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
- Meningkatkan integritas kepribadian yang luhur terbuka dan tanggap terhadap perubahan kemajuan IPTEKS serta masalah yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bidang keahliannya.
- Meningkatkan kemampuan pelayanan profesi dengan jalan penelitian dan pengembangan profesionalnya dalam spektrum yang lebih luas dan merumuskan pendekatan berbagai masalah masyarakat dengan cara penalaran ilmiah.
- Dosen senior berkewajiban membina dosen yunior.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan akademik yang merupakan tugas dan tanggungjawabnya.
- Melaporkan secara tertulis kepada pimpinan program studi setiap kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi, termasuk kegiatan dengan dana mandiri, setiap semester, sesuai dengan format yang diberikan program studi.
- Kewenangan mengajar bagi dosen mengacu kepada peraturan yang berlaku.